Polisi Menilang Tanpa Sertifikasi, Masyarakat Berhak Menolak
Ilustrasi
Jumat, 07 Jul 2023 11:53
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Oleh karena itu, tidak semua anggota kepolisian bisa sewenang-wenang melakukan penindakan lalu lintas.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 4 jam lalu
Malam Hari Masih Beroperasi, Maung Kubu Raya: Transparansi Penyaluran Solar Subsidi Wajib...SUMSEL | 6 jam lalu
Kejati Sumsel Terima Tahap II Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Kartika Ekayasa, Nasib Penahanan...


