Polisi jebloskan oknum dokter cabul yang rudapaksa wanita hamil ke penjara
![Polisi jebloskan oknum dokter cabul yang rudapaksa wanita hamil ke penjara](https://cdn.aliansinews.id/files/images/full/2405223639.jpg)
Polisi resmi menahan Dokter MY yang dilaporkan atas dugaan pelecehan istri pasien inisial TAF di RS Bunda Medika Jakabaring, Palembang.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan meskipun sudah ada kesepakatan damai, penyidik Subdit PPA memiliki pertimbangan tersendiri untuk menahan MY demi hukum.
Dokter MY ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2024 lalu. Diberitakan pula bahwa Dokter MY sempat menyepakati perdamaian dengan korban.
"Penahanan terhadap yang bersangkutan itu mengacu pada Pasal 23, yang mana perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang," ungkap Kombes Anwar, Rabu (22/5/2024).
Menurut dia, tersangka dokter Dokter MY melakukan tindakan terhadap seorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf dan atau pasal 6 huruf b dan atau pasal 15 ayat (1) huruf b, 1 dan j Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Advertisement
Ia menjelaskan, kejadian berawal dari korban (TAF) tengah menunggu suaminya yang saat itu merupakan pasien yang berobat di RS tersebut.
Kemudian tersangka melakukan simulasi jari tangan, lalu tersangka menyuntikkan obat kepada pasien, setelah pasien tidak sadar maka sisa obat tersebut disuntikkan tersangka kepada korban pada tangan sebelah kanan.
Setelah korban mengalami pusing kepala dan mengantuk maka tersangka melakukan perbuatan seksual secara fisik, pada saat itu korban sedang hamil empat bulan. Korban mengalami luka lecet di payudara sebelah kiri dan luka di lipatan siku kanan bekas tusukan jarum.
Menurut Anwar, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf A dan atau Pasal 6 huruf B dan atau Pasal 15 Ayat (1) huruf B, I dan J Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Penasihat Ahli Kapolri: pekerjaan baru Polisi menanti jika PK Saka Tatal diterima
Deklarasi DPD AKPI Jateng Dihadiri Jajaran Dewan Pengurus Pusat
Presiden Jokowi kaget saat resmikan Pasar Jongke di Solo
Ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran kode etik hingga pidana dalam salah satu perkara perdata..
UPTD Jampangkulon Monitoring Pelaksanaan Rehabilitasi Di Jalan Surade Sukabumi
![Dinas PU Kab. Sukabumi Muluskan Jalan Alternatif Cibadak - Nagrak](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407268326.jpg)
![Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267161.jpg)
![UPTD PU Jampangkulon Respons Laporan Banjir Di Jembatan Cikarang Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407263988.jpg)
![Tingkatkan Kenyamanan, DInas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Jalan Pelita Palabuhanratu](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407260171.jpg)