Polisi gerebek dua pabrik oli palsu di Tangerang, disita oli menyerupai merek-merek terkenal
Polisi menggrebek dua lokasi di Kabupaten Tangerang yang dijadikan pabrik pengolahan oli palsu, Senin (3/6/2024).
Selasa, 04 Jun 2024 01:28
Kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pelaku Usaha yang Memperdagangkan Barang didalam Negeri yang tidak memenuhi SNI. Hal itupun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana.
"Ancamana pidana penjara paling lama lima tahun. Ditambah lagi pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


