Polisi gerebek dua pabrik oli palsu di Tangerang, disita oli menyerupai merek-merek terkenal

Polisi gerebek dua pabrik oli palsu di Tangerang, disita oli menyerupai merek-merek terkenal
Polisi menggrebek dua lokasi di Kabupaten Tangerang yang dijadikan pabrik pengolahan oli palsu, Senin (3/6/2024).
HUKUM
Selasa, 04 Jun 2024  01:28

Kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pelaku Usaha yang Memperdagangkan Barang didalam Negeri yang tidak memenuhi SNI. Hal itupun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana.

"Ancamana pidana penjara paling lama lima tahun. Ditambah lagi pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#oli palsu
#tangerang
#polda banten
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita