Polisi gerebek dua pabrik oli palsu di Tangerang, disita oli menyerupai merek-merek terkenal
Polisi menggrebek dua lokasi di Kabupaten Tangerang yang dijadikan pabrik pengolahan oli palsu, Senin (3/6/2024).
Selasa, 04 Jun 2024 01:28
Kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pelaku Usaha yang Memperdagangkan Barang didalam Negeri yang tidak memenuhi SNI. Hal itupun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana.
"Ancamana pidana penjara paling lama lima tahun. Ditambah lagi pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 3 jam lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 4 jam lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 7 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...


