Polisi Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Elpiji di Tangerang
"Lima pelaku kita amankan, tapi ada beberapa pelaku yang melarikan diri. Namun identitasnya sudah kita dapatkan termasuk koordinatornya," katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 349 tabung elpiji ukuran 12 kilogram, 620 tabung elpiji ukuran 3 kilogram, 5 tabung elpiji ukuran 5,5 kilogram.
Selain itu terdapat 77 buang selang untuk pengoplosan. "Kemudian, satu unit dam truk dan 3 mobil pickup untuk mengangkut gas terut diamankan," kata Hotma.
Atas perbuatannya, kelimanya dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, Pasal 62, Juncto Pasal 8 huruf b dan c UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. "Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," ujarnya.


