Polisi bekuk anggota geng motor penganiaya pelajar SMP hingga tewas
Tim Jatanras Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat menangkap lima anggota geng motor yang diduga menganiaya seorang pelajar SMP hingga tewas.
Jumat, 07 Jun 2024 14:23
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 3 jam lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 4 jam lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 7 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...

