Polisi bekuk anggota geng motor penganiaya pelajar SMP hingga tewas
Tim Jatanras Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat menangkap lima anggota geng motor yang diduga menganiaya seorang pelajar SMP hingga tewas.
Jumat, 07 Jun 2024 14:23
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


