Advertisement

Polemik triliunan DBH tak kunjung dikucurkan pemprov Lampung ke 15 Kabupaten/Kota

Polemik triliunan DBH tak kunjung dikucurkan pemprov Lampung ke 15 Kabupaten/Kota
Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK RI Slamet Kurniawan dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Rabu (8/5/2024) (Dok. Istimewa)
LAMPUNG
Senin, 13 Mei 2024  10:08

Lampung, AliansiNews.id

Polemik Dana bagi hasil yang semestinya di salurkan oleh Pemerintah  Provinsi Lampung kepada 15 Kabupaten/Kota sebesar 1,08triliun sebagaimana yang di ungkap BPK perwakilan Lampung, hingga kini belum juga di kucurkan.

Terungkap fakta menarik serta menuai perhatian masyarakat yang menduga dana bagi hasil yang belum di kucurkan sengaja di tahan pemprov lampung untuk persiapan gelaran pesta politik Pilgub, Pilwakot dan Pilbup 2024 mendatang.

Berbagai unsur Elemen masyarakat mendorong Gubernur Arinal Djunaidi untuk segera menggelontorkan dana bagi hasil yang merupakan hak pemkab/pemkot se-Lampung tersebut. Bahkan, tokoh senior Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, menyorong agar persoalan ini ditangani serius oleh aparat penegak hukum (APH), baik itu KPK, Mabes Polri, maupun Kejaksaan Agung.

Terlebih semrawutnya tata kelola keuangan di 15 pemerintah kabupaten dan kota se-Lampung sepanjang tahun 2023 dan awal 2024 ini, tidak lepas dari masih ditahannya kucuran dana bagi hasil (DBH), akibat sikap tega pemprov yang menahan DBH tidak kurang dari Rp 1,08 triliun tersebut, semua bupati dan walikota mengeluh dan harus pontang-panting mencari solusi mengatasi pemberian gaji juga tunjangan kinerja alias tukin, serta insentif.

Di antaranya dialami oleh jajaran pejabat di Pemkab Pesawaran dan Lampung Utara (Lampura). Hingga awal Mei 2024, masih banyak ASN setempat yang belum menerima haknya, karena ketiadaan anggaran akibat DBH tidak juga dikucurkan oleh Pemprov Lampung.

Seperti diketahui, dilasir beberapa media masih ditahannya DBH bagi 15 pemkab/pemkot se-Lampung oleh pemprov sebesar Rp 1,08 triliun itu dibuka terang-terangan oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK RI, Slamet Kurniawan, pada Rapat Paripurna DPRD Lampung dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023 di, Rabu (8/5/2024) lalu.

Di depan Gubernur Arinal Djunaidi, Ketua dan anggota DPRD, serta seluruh jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Lampung, Slamet membongkar borok Pemprov Lampung selama ini.

Dengan suara lantang, Slamet Kurniawan memaparkan, bahwa pemprov masih memiliki utang jangka pendek, yakni utang DBH tahun 2023 yang belum dibayarkan pada pemerintah kabupaten/pemerintah kota sebanyak Rp 1,08 triliun.

1
2
Berikutnya
TAG:
#dbh lampung
#lampung
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Bogor Raya Selasa, 20 Mei 2025  16:52
Jabar Selasa, 20 Mei 2025  16:20
Ekonomi Selasa, 20 Mei 2025  15:55
Bogor Raya Selasa, 20 Mei 2025  15:43
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia