Polda Sumsel Bongkar Sindikat Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online, Omzet Harian Capai Rp5 Juta
Menurut AKBP Hadi Saefudin, SE, MH, Plt Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, ketujuh tersangka ini dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE yang diubah dengan UU RI No 4 tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56. "Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara selama 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar," kata Hadi.
Penangkapan ini diharapkan bisa menjadi peringatan keras bagi pelaku kegiatan ilegal serupa bahwa hukum di Indonesia sangat tegas terhadap kejahatan siber. Ini juga menunjukkan komitmen polisi dalam memerangi kejahatan siber yang semakin marak.
Operasi ini juga menandai kemajuan signifikan dalam teknik investigasi siber oleh Polda Sumsel. AKP Hernedi, S.Kom, Kanit Siber yang turut dalam operasi ini, menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam melapor kegiatan mencurigakan yang membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi dan menindak para pelaku kejahatan siber lebih cepat.
Masyarakat diharapkan terus aktif melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di dunia maya, sehingga kejahatan semacam ini dapat ditekan dan dicegah sejak dini.(Manda)


