Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Klinik Kecantikan Ria Beauty.
Senin, 09 Des 2024 18:39
Ria dan DN ditangkap saat keduanya sedang memberikan layanan kecantikan terhadap tujuh pasien di kamar hotel 2028.
Tersangka diduga memproduksi atau mengedarkan barang farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat.
Mereka melangsungkan praktik klinik kecantikan sebagai seorang tenaga medis yang memiliki surat standar registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP), padahal tidak.
Keduanya diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
( Yogi ).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 53 menit lalu
Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kesatria Ksetra...SUMSEL | 56 menit lalu
Lindungi Sektor Perkebunan Rakyat, Polres Musi Rawas Bekuk Buronan Kasus Pencurian Sawit...


