Polda Jabar tetapkan 2 tersangka baru kecelakaan bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar tetapkan 2 tersangka baru kecelakaan bus SMK Lingga Kencana
 
PERISTIWA
Jumat, 31 Mei 2024  08:03

"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," kata dia.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 311 undang-undang lalu lintas juncto pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun. (Yogi)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#smk lingga kencana
#kecelakaan bus
#laka lantas
#polda jabar
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita