Polda Jabar Berhasil Amankan 4 Pelaku Anarkis, Saat Pengamanan May Day di Dago Cikapayang Bandung.
Sementara tersangka A R (21 tahun) melakukan penendangan ke arah lampu sein kiri dan kanan mobil patroli dengan kakinya.
Peran Tsk FE (20 tahun) adalah mempersiapkan botol untuk dijadikan bom molotop, melemparkan bom molotop ke mobil patroli yang terparkir sehingga mengakibatkan kobaran api serta memberikan botol kepada T S untuk menyiram bensin ke bagian jok depan yang sudah ada apinya , sehingga mengakibatkan kobaran api yang lebih besar.
Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP,
Kabid Humas Polda Jawa Barat juga menghimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis ini untuk segera melapor ke kantor Polisi terdekat. Hal ini penting untuk memperkuat konstruksi hukum, menimbulkan efek jera, dan menegaskan bahwa pelaku aksi anarkis merupakan musuh bersama rakyat Indonesia.
Bandung, 6 Mei 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar.


