Polda Banten Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Penambang Emas Berhasil Ditangkap.
Sabtu, 08 Feb 2025 21:20
Dugaan sementara, penambangan emas ilegal ini berada di kawasan hutan lindung sehingga memerlukan ahli untuk memastikannya.
Aktivitas penambangan emas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan pasal undang-undang, nomor 4 tahun 2009 tentang 1 minerba.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dari denda paling banyak Rp 100 miliar.
Baca juga:
( Yogi ).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 7 jam lalu
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol...BOGOR RAYA | 12 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...


