Polda Banten Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Penambang Emas Berhasil Ditangkap.
Sabtu, 08 Feb 2025 21:20
Dugaan sementara, penambangan emas ilegal ini berada di kawasan hutan lindung sehingga memerlukan ahli untuk memastikannya.
Aktivitas penambangan emas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan pasal undang-undang, nomor 4 tahun 2009 tentang 1 minerba.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dari denda paling banyak Rp 100 miliar.
Baca juga:
( Yogi ).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 48 menit lalu
Perbati Sumsel Resmi Dilantik, 250 Petinju dari Enam Provinsi Adu Kemampuan di Palembang...BOGOR RAYA | 4 jam lalu
Gencarkan Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan...SUMSEL | 6 jam lalu
Sandi Nugroho Tinggalkan Sumsel, Rony Samtana Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Polda


