Plt Inspektur Banten, M Tranggono : "ASN yang terlibat makelar PPDB akan mendapat sangsi
Plt Inspektur Banten M Tranggono pun menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti menjadi makelar dalam PPDB. Sanski yang diberikan mulai dari sanksi ringan berupa penurunan jabatan hingga sanksi berat berupa pemecatan.
“Kita tetap punya kode etik, dan pertaturan yang ada. Jika kita temukan adanya kasus itu maka kita akan berikan teguran ringan, sedang, dan sanksi beratnya bisa dikeluarkan dari instansi itu,” kata M Tranggono kepada wartawan, beberapa waktu lalu
Melihat hal itu, Pemprov Banten mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pemahaman kepada pihak terkait khususnya para pejabat yang memiliki kepentingan tertentu.
“Kita coba lakukan beberapa sosialisasi salah satunya dengan mengundang para pejabat-pejabat dan KPK. Kita juga terus lakukan diskusi dengan tim saber pungli untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, ” katanya.
Lebih jauhnya, pihaknya akan menindaklanjuti 12 aduan dari masyarakat terkait dengan PPDB. Dari 12 aduan itu didominasi oleh sekolah-sekolah yang ada di wilayah Tangerang. Mereka mengadu tentang berbagai hal seperti jalur zonasi, prestasi non akademik dan afirmasi.
Pihaknya pun sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan seperti pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan pengadu.
“Kita memang tidak bisa memeriksa satu per satu sekolah, namun dengan adanya aduan ini kita bisa fokus pada sekolah-sekolah itu,” pungkasnya.
Ditempat terpisah Aktivis Lembaga Aliansi Indonesia Suwarman mengharapkan untuk Evaluasi perbaikan PPDB yang lebih baik tidak hanya pada aspek juknis yang dilanggar tapi hal hal yang kontroversi jangan dibuat tabu atau disembunyikan alias dirahasiakan yakni masuknya calon siswa yang jelas jelas tidak diterima atau ditolak disekolah tersebut secara juknis tapi akhirnya bisa diterima dan bisa masuk pada saat MPLS dan ini jumlahnya bukan sedikit .
“ Menurut saya ,kita harus berani jujur dalam penanganan solusi sejumlah PPDB untuk kedepan yang lebih baik, tapi jangan sampai nergara terbebani biaya untuk penyerapan sejumlah program, tapi pelanggaran yang jelas jelas melangkahi ketentuan dan tersistem tidak mau dibahas jelas ini tidak selesai juga “.Ungkapnya
Lanjutnya lagi “ Kami meminta kejaksaan Tinggi Banten untuk menyelidiki dan memeriksa sekolah sekolah unggulan di Kota Tangerang , contohnya SMA1 dan SMA 2, kalo para orangtua merasa sedih karena anaknya tidak bisa diterima disekolah tersebut karena gagal pada saat PPDB , pihak sekolah tersebut juga harus konsekwen yakni harus juga membatalkan siswa yang masuk jalur khusus, jelas jelas mereka dihubungi pihak sekolah untuk langsung mengikuti MPLS bahkan diberitahu lokal berapa anak ini masuknya dan tangkap juga pihak sekolah yang menghubungi calon siswa tersebut padahal jelas jelas tidak diterima pada saat PPDB ”.
Sementara itu , menanggapi adanya pengaduan PPDB yang didominasi wilayah Kota Tangerang , Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengumpulkan kepala Dinas Pendidikan (Dindik) se-Provinsi Banten untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD).
Dalam FGD itu, Al (panggilan al Muktabar-red)membahas tentang pemetaan kerawanan korupsi dalam pelayanan publik sektor pendidikan di wilayah Banten, khususnya pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Acara di Aula Dinas PUPR Banten,
Al mengatakan, FGD ini dilakukan guna melihat berbagai persoalan di dunia pendidikan, termasuk proses PPDB yang baru saja dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Kita bekerja sama dengan KPK dalam berbagai hal, termasuk persoalan pendidikan yang hari ini kita bahas kaitannya dengan PPDB,” kata Al.(A1)