PJ Bupati Banyuasin Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 286 Kepala desa dan 288 BPD
Banyuasin. AliansiNews.id.
Sebanyak 286 kepala desa dikukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan 288 Badan Pemusyawaratan Desa dalam Kabupaten Banyuasin, di Graha Sedulang Setudung, Kamis (11/7) oleh Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam. SH
Acara di awali dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Penjabat Bupati Banyuasin untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa, dilanjutkan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuasin kepada Perwakilan Kepala desa dan anggota BPD.
Dengan pengukuhan itu, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun lamanya yaitu periode 2022-2030. Ini sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Kepala Desa (Kades) dihimbau oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam untuk menjauhi judi online (judol).
Advertisement
"Kades jangan sampai (main) judi online," kata Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam saat memberikan kata sambutan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam Kabupaten Banyuasin, di Graha Sedulang Setudung, Kamis 11 Juli 2024.
Oleh karena itu, Hani Syopiar juga menghimbau kepada istri kepala desa untuk ikut mengawasi dan mengecek HP suaminya. "Cek HP pak kades," tukasnya.
Jangan sampai sibuk main judi online, tapi membuat alasan berbohong kepada istri melayani masyarakat. "Serta alasan arahan camat dan lain sebagainya," ucapnya.
Oleh karena itu dia dalam waktu dekat akan menginstruksikan kepada Sekda dan instansi terkait untuk memberikan arahan kepada kepala desa terkait soal judi online.