Petro Muba Fasilitasi Tata Kelola Tambang Minyak Masyarakat, LGI Sumsel Sebut Potensi Melanggar Hukum
Petro Muba
Senin, 11 Nov 2024 10:47
Aktivitas illegal drilling atau pengeboran minyak bumi ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang sudah berlangsung sejak 1980-an, diduga menyebabkan kerugian negara puluhan triliun rupiah.
Dugaan kerugian tersebut berasal dari produk domestik regional bruto [PDRB] yang tidak dihitung dalam pendapatan regional, pajak [tax loss], kerugiaan lingkungan, dan lainnya, yang mencapai Rp49,5 triliun.
Kerusakan lingkungan di Sungai Dawas diperkirakan mencapai Rp4,87 triliun atau 77,6% dari total kerugian lingkungan. Pencemaran bukan hanya merusak ekosistem air, juga berdampak pada produktivitas pertanian dan perikanan. (Tim)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


