Perpres No. 86/2018: Inilah Tanah Yang Akan Jadi Objek Reforma Agraria dan Subjeknya
c. tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;
d. tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA meliputi: 1. Tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang-undangan menjadi TORA; 2. Tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria;
f. tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria;
g. tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan;
i. tanah timbul;
j. tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah meliputi: 1. Tanah yang dihibahkan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan; 2. Tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Reforma Agraria; 3. Sisa tanah sumbangan tanah untuk pembangunan dan tanah pengganti biaya pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang telah disepakati untuk diberikan kepada pemerintah sebagai TORA; atau 4. Tanah Negara yang dikuasai masyarakat;
k. tanah bekas hak erpacht, tanah bekas partikelir dan tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari 10 bouw yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai objek redistribusi; dan tanah kelebihan maksimum, tanah absente, dan tanah swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai objek redistribusi tanah.
“Objek redistribusi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud meliputi: a. Redistribusi tanah untuk pertanian; dan b. redistribusi tanah untuk non-pertanian,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.


