Perpres Direvisi, Kepala Badan Narkotika Nasional Kini Mendapatkan Fasilitas Setingkat Menteri
Kamis, 18 Jul 2019 09:50
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Pusdatin/ES)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7

