Perpres Direvisi, Kepala Badan Narkotika Nasional Kini Mendapatkan Fasilitas Setingkat Menteri

Perpres Direvisi, Kepala Badan Narkotika Nasional Kini Mendapatkan Fasilitas Setingkat Menteri
 
NASIONAL
Kamis, 18 Jul 2019  09:50

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Pusdatin/ES)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#bnn ri
#menteri
#peraturan presiden
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita