Pernusa: Waspadai Kampanye Hitam di Masa Tenang
Ketua Harian Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Andi Hakim memandang masa tenang hari pertama, Minggu (11/2/2024), setelah berakhirnya kampanye pemilu kemarin, Sabtu (10/2/2024), secara umum berjalan cukup baik.
"Setidaknya di Jabodetabek ya, alat-alat peraga kampanye berupa poster dan spanduk sudah dilepasi. Kami terus monitor namun tidak ada instruksi khusus mengingat para relawan juga butuh istirahat setelah masa kampanye yang cukup melelahkan. Hanya monitor sekilas di lingkungan masing-masing saja," kata dia.
Namun dia meminta segenap relawan Pernusa dan segenap masyarakat untuk mewaspadai kampanye hitam di masa tenang yang banyak beredar melalui medsos dan Whatsapp.
"Di hari pertama masih banyak dijumpai ajakan untuk tidak memilih calon tertentu atau yang mendiskreditkan calon tertentu. Yang paling menonjol ya viralnya video Connie Bakrie itu," ujarnya.
Meskipun penyebar kampanye hitam bisa dilaporkan dan berpotensi melakukan pelanggaran pidana pemilu, Andi Hakim tetap meminta relawan Pernusa mengedepankan tindakan persuasif.
Advertisement
"Diingatkan dulu lah, jangan langsung dilaporkan. Kecuali kalau memang bandel dan melakukannya berulang-ulang. Kan yang menyebarkan kebanyakan simpatisan yang mungkin belum faham aturan pemilu khususnya di masa tenang," imbuhnya.
Dia juga menghimbau agar semua pihak menaati aturan selama masa tenang, baik yang menguntungkan (kampanye positif) maupun merugikan (kampanye negatif dan kampanye hitam) peserta pemilu.
Penjelasan Masa Tenang Pemilu 2024
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, dijelaskan tentang masa tenang pemilu. Masa tenang pemilu adalah, masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.