Advertisement

Pernusa: Isu Hak Angket Bagian Ritual Pemilu, Bukan Masalah Serius

Pernusa: Isu Hak Angket Bagian Ritual Pemilu, Bukan Masalah Serius
 
POLITIK
Kamis, 22 Feb 2024  13:20

Sudah merupakan hal biasa ada pihak yang puas dan tidak terhadap hasil pemilihan umum (pemilu), mulai dari pileg, pilpres, piikada bahkan hingga pilkades sekalipun.

Pihak yang menang biasanya akan menyatakan pemilu berjalan dengan baik, jujur dan adil, sedangkan yang kalah atau hasil tidak sesuai ekspektasi akan menuduh curang lengkap dengan bumbu terstruktur, sistematis dan masif.

Begitupun dengan usul hak angket dipandang sebagai bagian dari ritual pemilu belaka.

Demikian disampaikan oleh Ketua Harian Pernusa Andi Hakim menyikapi perkembangan terkini tentang isu hak angket yang dicetuskan oleh capres 03 Ganjar Pranowo dan diikuti oleh capres 01 Anies Baswedan.

"Biasa itu dilakukan oleh pihak yang kalah dan sedang bersiap menjadi oposisi. Kuatnya oposisi kan jika pemerintah atau koalisi melemah. Untuk melemahkan pemerintah atau koalisi yang akan memerintah ya dengan cara menurunkan kepercayaan, melakukan deligitimasi," jelas Andi Hakim.

Dari teknis pelaksanaan, menurut Andi Hakim, hak angket tidak sesederhana yang dibayangkan, waktunya bisa berbulan-bulan. Sedangkan batas waktu KPU untuk menetapkan hasil pemilu kurang dari sebulan lagi, yaitu tanggal 20 Maret 2024.

Mekanisme Pengajuan Hak Angket berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, butuh minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi untuk mengajukan hak angket. Dalam permohonan tersebut juga perlu diajukan dengan materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dengan alasannya secara rinci.

Untuk memastikan permohonan yang diajukan valid, diperlukan semua daftar nama dan tanda tangan yang mengajukan hak angket serta nama fraksinya. Setelah itu, permohonan tersebut akan dibawa ke sidang paripurna untuk menentukan apakah hak angket diterima atau ditolak.

"Apakah cukup waktu 1-2 bulan? rasanya tidak mungkin. Bisa memakan waktu 6-8 bulan. Belum kemungkinan terjadinya 'deadlock' atau ditolak di paripurna," lanjut Ketua Harian Pernusa.

1
2
Berikutnya
TAG:
#pernusa
#hak angket
#pemilu
#pilpres
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia