Perkara Sabu di PN Palembang, JPU Tuntut 2 Tahun Hakim Vonis 8 Tahun

Perkara Sabu di PN Palembang, JPU Tuntut 2 Tahun Hakim Vonis 8 Tahun
 
DAERAH
Selasa, 12 Mei 2020  12:22

Kemudian sekira hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 pukul 16.00 wib di Jalan Kapten Robani Kadir No. 10 RT. 31 RW.08 Kel. Talang Putri Kec. Plaju Kota Palembang tepatnya diwarung milik terdakwa, terdakwa kembali menghubungi Dona untuk meminta satu paket narkotika jenis sabu untuk dipakai bersama, setelah sampai di warung milik terdakwa Dona menyerahkan 1 paket kecil kepada terdakwa untuk dikonsumsi bersama, sambil menanyakan hasil penjualan kepada Dona sambil mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya datang petugas BNNP Sumsel masuk kedalam warung, melihat petugas BNNP Sumsel datang terdakwa berusaha kabur dan berhasil ditangkap oleh petugas BNNP Sumsel, sedangkan Dona melarikan diri dan membuang 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3.18 gram yang berhasil ditemukan petugas BNNP Sumsel dipekarangan belakang rumah terdakwa tepatnya dipinggir pagar.

Saat ditangkap dan digeledah ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu di dalam saku celana terdakwa sebelah kanan dan ditemukan serta alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol sprite warna hijau, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dimintai keterangan. Atas perbuatan tersebut JPU memberikan dakwaan terhadap terdakwa Hendra dengan Pasal berlapis, Kesatu Pasal 114 (1), Kedua Pasal 112 (1) dan Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Syarif/Syamsudin D)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#narkoba
#palembang
#sumatera selatan
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita