Peredaran Sabu dalam Kacang Kulit, Modus Baru yang Dibongkar Polisi
Kacang Sabu.
Rabu, 30 Apr 2025 02:39
Agus mengatakan tersangka mengaku akan mengedarkan sabu tersebut di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung, di antaranya Kecamatan Soreang dan Banjaran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kantong hitam berisi paket sabu berukuran besar, sebelas paket sabu dalam plastik klip bening, serta tujuh paket sabu yang telah dimasukkan ke dalam kulit kacang bertanda dua titik hitam.
“Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan jaringan yang terlibat,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 6 jam lalu
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius...DAERAH | 8 jam lalu
Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di...

