Perda Mandul, Satpol PP Kabupaten Tangerang Lakukan Pembohongan Publik?
Terkait aktifitas penambangan galian C di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Perda Kabupaten Tangerang ternyata ompong dan mandul.
Padahal aktivitas penggalian tanah itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan melanggar Perda Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Selain itu, melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Tangerang dan Peratuan Bupati Tangerang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covld-19) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Advertisement
Baca juga: Galian C di Klebet, Kemiri, Tangerang, Pengelola Suap Wartawan?
Bahkan di salah satu media online diberitakan dengan judul “Akhirnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang Stop Aktivitas Galian di Klebet Kemiri”, yang dalam beritanya disebutkan “Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyetop seluruh aktivitas penggalian tanah di Kp. Klebet RT 001 RW 003, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 22 Juli 2020.
Penghentian aktivitas galian tanah itu langsung dilakukan oleh Kasat Pol PP Kab. Tangerang H. Bambang Mardisentosa bersama jajarannya, diantranya Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Sumartono (PPNS), PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang Acep Pudin, dan sejumlah personel PPNS lainnya.”
Advertisement
Namun pada kenyataannya aktifitas masih terus berjalan, bahkan warga kembali melakukan demo hari Minggu kemarin tanggal 26 Juli 2020.
Saat dikonfirmasi tentang penutupan aktifitas galian tersebut, pihak dari Satpol PP hanya menjawab, “Bang ijin hasilnya saya sudah di laporkan ke pimpinan , dan menunggu arahan sesuai aturan.”
Advertisement
Baca juga: Di Tangerang Seseorang Ditetapkan PDP Tanpa Pengawasan Yang Benar
Apakah pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan pembohongan publik?