Advertisement

Penyidik yang Tetapkan Almarhum Hasya Tersangka Dijatuhi Sanksi Etik

Penyidik yang Tetapkan Almarhum Hasya Tersangka Dijatuhi Sanksi Etik
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
PERISTIWA
Kamis, 09 Feb 2023  10:17

Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi terhadap penyidik yang menangani kasus kecelakaan mahasiswa UI, almarhum Muhammad Hasya Attalah sehingga membuatnya menjadi tersangka. Status tersangka Hasya pun sudah dicabut.

"Telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Trunoyudo juga menambahkan sanksi terhadap para penyidik tersebut sudah berjalan dan telah diproses. "Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya, " kata Trunoyudo.

Adapun, terkait laporan dari keluarga terhadap status pensiunan polisi ESB yang terlibat dalam kecelakaan tersebut masih berjalan. Diketahui, pada awal pekan ini, pihak keluarga Hasya membuat laporan baru terkait kecelakaan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 itu.

Baca juga:
2 Pelajar SMA di Mobil Dinas DPRD Jambi Diduga Digerebek Warga Sebelum Kecelakaan
Tim Bentukan Kapolda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Besok

"Proses itu masih terus berjalan dan juga dilakukan secara profesional transparan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan melibatkan dari pengawas penyidik yang ada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, " kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka dan melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama almarhum Hasya terkait kasus yang kecelakaan yang terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diambil setelah rekonstruksi ulang yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait dan sejumlah ahli.

"Proses pencabutan status tersangka dengan adanya pengembalian pemulihan tentu dengan mekanisme hukum, " kata Trunoyudo.

Baca juga:
Presiden: Atasi Banjir Jakarta, Sodetan Kali Ciliwung Selesai April
Patroli Rutin cegah Laka Lantas di Kab.Bangka Barat

TAG:
#polda metro
#mahasiswa ui
#laka lantas
#jakarta
Berita Terkait
Rekomendasi
Sumsel Kamis, 01 Mei 2025  16:55
Solo Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:09
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:02
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  15:52
Ekonomi Kamis, 01 Mei 2025  15:38
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  15:13
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:55
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:52
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  11:43
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  11:21
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:53
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:51
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:50
SUMSEL Kamis, 01 Mei 2025  09:22
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia