Advertisement

Pengolahan Emas Ilegal dengan Gentong di Desa Pabangbon, Bogor

Pengolahan Emas Ilegal dengan Gentong di Desa Pabangbon, Bogor
 
BOGOR RAYA
Senin, 10 Apr 2023  17:56

Media aliansi Indonesia, Leuwiliang Bogor --  ( 10-04-2023) Investigasi langsung ke lokasi team Lembaga Aliansi Indonesia (LAI)  ke Desa Pabangbon  Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, tepatnya di kampung Gunung Menir. 

Pasalnya dari investigasi team Lembaga Aliansi Indonesai (LAI) ke lokasi pengolahan gentong itu di ketahui masih ada beberapa titik yang sebelumnya sudah ditutup penambang rata rata gurandil atau penambang liar yang ada di daerah tersebut,

Ada juga beberapa lokasi gulundung atau (Pengolahan gelundung dan pengolahan tong secara manual) terdapat di beberapa lokasi yang tidak jauh dari permukiman warga, bahkan ada yang menyatu dengan tempat tinggal warga.

Baca juga:
Dongkrak UMKM, Hiburan Pasar Malam Leuwiliang Ramai Dikunjungi Masyarakat
Waduh Heboh Kabupaten Bogor, Dugem DJ Hamil di Villa Kecamatan Cijeruk

Hal ini diperkuat dengan pembicaraan kami dengan salah satu warga yang ada di lokasi itu, di Kampung Gunung Menir dirinya yang tidak mau disebut namanya, sekitar ada kurang lebih dari Beberapa lokasi Pengolahan di tempat ini yang di olah tanahnya Sebagai bahan emas oleh masarakat setempat.

"Ada kekhawatiran setiap datang cuaca hujan, limbah limbah Gentong tersebut yang mengakibatkan terjadi Air limbah masuk ke permukiman warga dan mengakibatkan pencemaran lingkungan," ujarnya. 

Sambung dia lagi, akan mengakibatkan muntahan lumpur yang ada di penampungan limbah terebut yang sudah disediakan pemiliknya itu dikarenakan limbah pembuangan atau lumpur sisa-sisa pengolahan. 

Baca juga:
Pengawas SPBU Cibadak Bantah Ada Kerjasama dengan Pedagang Bensin Eceran
Para mafia BBM Subsidi Diduga Masih Banyak Bergetayangan di Sepanjang Bogor di Beberapa SPBU..

Selanjutnya team  Lembaga aliansi indonesia (LAI) mengunjungi beberapa tempat lokasi Gentong/atau pengolahan Emas yang ada di Desa pabangbon kp gunung menir Kcm Leuwiliang Kabupaten Bogor.

Yang menjadi pertanyaan team Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) saat di lokasi terkait pengolahan Getong yang berinisial  ( A ), di kampung Gunung Menir. kekhawatiran,adalah perizinan para penambang dan pemilik pengolahan Gentong tersebut, yang tidak diketahui oleh pemerintah setempat yaitu pemkab Bogor? Serta adalah yang bertanggung jawab atas semua kerusakan lingkungan dan ekosistem yang di timbulkan akibat penambang emas dan pengolah gentong yang di lakukan secara manual oleh para penambang emas ilegal.

1
2
Berikutnya
TAG:
#bogor
#tambang ilegal
#emas
#pabangbon
#leuwiliyang
Berita Terkait
Rekomendasi
Solo Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:09
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:02
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  15:52
Ekonomi Kamis, 01 Mei 2025  15:38
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  15:13
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  15:08
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:52
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  11:43
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  11:21
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  09:54
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:51
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:50
SUMSEL Kamis, 01 Mei 2025  09:22
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  09:13
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia