Pengaduan Kopegtel Disposisi Aspidsus - Satgas Lapdumas Kejati Sumsel

Pengaduan Kopegtel Disposisi Aspidsus - Satgas Lapdumas Kejati Sumsel
Perkara kopegtel ditangani Kejati Sumsel
SUMSEL
Rabu, 01 Mei 2024  13:01

"Akibatnya, kami menduga, oknum pejabat PT WST diduga menghambat proses pembayaran dengan tujuan diduga agar masa status sertifikat SHGB milik klien kami berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi hingga tanah milik klien kami diduga akan diambil alih dan dikuasai oleh negara (dianggap "Tanah Tak Bertuan" red)", ungkap Iwan.

"Dengan belum juga diselesaikan dan dikembalikan sertifikat SHGB milik klien kami, bertujuan, oknum pejabat PT WST diduga menghambat proses perpanjangan sertifikat SHGB tersebut. Padahal, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Atas Tanah disebutkan bahwa, masa berlaku Sertifikat SHGB mencapai 30 Tahun dan dapat diperpanjang 20 Tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 Tahun dan masih dapat diperpanjang kembali", urai Iwan.

"Mengingat status legalitas sertifikat SHGB milik klien kami masih berlaku dan akan berakhir pada bulan Mei 2024 mendatang", terang Iwan.

"Maka dengan demikian, patut diduga para oknum pejabat PT WST diduga beritikad tidak baik diduga dengan sengaja tanpa izin dan hak secara melawan hukum telah menguasai objek tanah milik klien kami yang belum dibebaskan ganti ruginya malah telah melakukan pengerjaan penanaman tiang pancang dilahan milik klien kami tanpa izin yang tentunya ada sanksi pidananya", tegas Iwan.

"Dengan demikian, tentunya klien kami mengalami kerugian materil dan immateril selama kurun waktu 2 tahun berjalan dengan masa tunggu yang tak kunjung diselesaikan oleh para pejabat PT WST hingga saat ini", keluh Iwan.

Advokat Iwan Santosa SH berharap, "Kejagung RI melalui Jaksa Agung, Jampidsus dan Jamintel dapat merespon dan menindaklanjuti pengaduan kami ini dengan segera memanggil dan memeriksa para oknum pejabat PT WST yang diduga telah melakukan penyelewengan tugas dan wewenang dalam jabatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia serta mohon perlindungan hukum terhadap klien kami", harapnya.

"Selain Kejagung RI, Surat Pengaduan ini kami sampaikan juga kepada Ketua KPK RI, Ketua DPR RI dan Ketua Komisi VI DPR RI serta Kajati Sumsel, Aspidsus Kejati Sumsel bahkan Asintel Kejati Sumsel", tutup Iwan.

Diketahui, surat pengaduan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Jampidsus RI, Jamintel RI di Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Ketua KPK RI, Ketua DPR RI dan Ketua Komisi VI DPR RI telah diterima Senin (01/04/2024) serta Kajati Sumsel, Aspidsus Kejati Sumsel bahkan Asintel Kejati Sumsel telah diterima Rabu (03/04/2024). 

Sementara, PT Waskita Karya Sriwijaya Tol melalui kuasa hukum nya, Advokat Darul Makmun SH mengatakan, "baiknya kita jumpa saja kalau mau tanggapan dari kami terkait hal tersebut, Senin (08/04/2024) boleh disalah satu hotel plat merah yang terletak di Jl. Tasik Talang Semut, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang", saran Darul dikonfirmasi media ini via WhatsApp nya Sabtu (06/04/2024).

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#kopegtel
#kejaksaan
#sumsel
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita