Pengaduan Kopegtel Disposisi Aspidsus - Satgas Lapdumas Kejati Sumsel

PALEMBANG-SUMSEL, AliansiNews -
"Tanah Tak Bertuan" Diduga Modus "WST", Kopegtel Ngadu Kejati. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel), Dr Yulianto SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, "Surat pengaduan tersebut telah diterima dan diregister melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejati Sumsel untuk disposisikan ke Kajati Sumsel melalui Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Sumsel Rabu (03/04/2024),
disposisi Kajati Sumsel Jumat (19/04/2024) dan Posisi sekarang sudah disposisi Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) ke Satgas Lapdumas (Satuan Tugas Laporan dan Pengaduan Masyarakat) Kejati Sumsel", urai Vanny Senin (29/04/2024).
"Tanah Tak Bertuan" Diduga Modus "WST", Kopegtel Ngadu Kejati.
Oknum Direktur, General Manager (GM) dan para pejabat PT Waskita Karya Sriwijaya Tol (WST) diduga beritikad tidak baik diduga dengan sengaja mengulur-ulur waktu dengan diduga melakukan penyelewengan tugas dan wewenang dalam jabatannya terhadap ganti rugi pembebasan lahan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Kapal Betung Overpass STA 59 - 450 Desa Talang Buluh kota Palembang seluas sekitar 3000m2 dengan nilai ganti rugi sekitar satu Miliar lebih terhitung sejak (13/12/2022) melalui proses sampai sekarang belum juga diselesaikan uang ganti rugi kepada pengurus Kopegtel.
Advertisement
Hingga diduga menghambat pembayaran dan bertujuan menargetkan diduga objek tanah seolah "Tanah Tak Bertuan". Walau pengurus Kopegtel telah melayangkan surat Somasi sampai ketiga kalinya namun belum ada tanggapan untuk menyelesaikan, terkesan diabaikan.
Akibatnya, pengurus Kopegtel melalui kuasa hukumnya Advokat Iwan Santosa SH memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) untuk memanggil dan memeriksa Oknum Direktur, General Manager (GM) dan para pejabat PT Waskita Karya Sriwijaya Tol (WST) yang tertuang dalam Surat Pengaduan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Jampidsus RI dan Jamintel RI di Kejaksaan Agung (Kejagung RI) yang tertuang dalam Surat Pengaduan Nomor : 04/ADM000-HKM/LAW OFFICE/III/2024 tertanggal (27/03/2024).
Pengurus Kopegtel melalui kuasa hukumnya Advokat Iwan Santosa SH membenarkan, "benar, kami telah melayangkan surat pengaduan kepada Kejagung RI", katanya Senin (01/04/2024).
"Menurut hemat kami, oknum pejabat PT WST dengan sengaja diduga mengulur-ulur waktu hingga lalai dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya dalam proses pemecahan Sertifikat SHGB milik klien kami yang terkena pembebasan lahan pembangunan jalan tol kapal Betung yang terletak di desa Talang Buluh seluas 1500M2 yang melalui proses sejak (21/04/2022) hingga sekarang belum juga diselesaikan dan belum dikembalikan sertifikat SHGB milik klien kami", lanjut Iwan.
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Disambut Antusias Para Tokoh Kampung Ciguha dalam Kegiatan Tarawih..
Bupati Sukabumi H.Asep Japar Apresiasi Capaian RSU Hermina dalam Penanganan Stroke
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Hadiri Muhibah Ramadhan Bersama Bupati Sukabumi H.Asep..
Jembatan di Desa Kandis Ambruk, Warga Harap Pemkab OKI Segera Bertindak
Wabup Jaro Ade Sampaikan Harapan Gubernur Jabar Harap Saat Safarai Ramadhan di UBPE Anatam..



