Advertisement

Pencalonan Gibran Sah, Hakim MK: MKMK Tak dapat Batalkan Putusan MK

Pencalonan Gibran Sah, Hakim MK: MKMK Tak dapat Batalkan Putusan MK
 
POLITIK
Senin, 22 Apr 2024  14:12

Arief juga membacakan permohonan Anies dan Cak Imin yang menyebut KPU telah melakukan dugaan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Arief menyebut KPU menerima itu karena melaksanakan putusan MK.

"Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh termohon. Karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023," katanya. 

"Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Di mana ini tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum," kata dia.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#mahkamah konstitusi
#phpu
#pilpres
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  17:51
Peristiwa Kamis, 01 Mei 2025  17:43
Sumsel Kamis, 01 Mei 2025  16:55
Solo Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:09
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:02
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  15:52
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  15:04
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  14:01
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:55
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:52
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  11:21
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  09:54
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:53
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:51
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia