Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan jalan di tempat, pelapor kecewa
Mesuji-AliansiNews.id.
Ferissemofil Bin H. Tamsil, kecewa dengan kinerja Kepolisian Polres Mesuji, pasalnya pelayanan serta penegakan hukum terkait kasus dugaan penyerobotan lahan yang di lakukan oleh Wanda Saputra terkesan lamban. Jauh panggang dari api," Hal tersebut di sampaikannya pada awak media. Minggu (10/3/2024)
Sejak di laporkan tanggal 20 Mei 2023 Dengan Surat Tanda Laporan Polisi ( STPL) Nomor : STPL/65/V/2023/SPKT/Resor Mesuji/ Polda Lampung, hingga kini lebih dari satu tahun kasus tersebut jalan di tempat, jujur saya kecewa, karena barang bukti berupa Kepemilikan lahan berupa sertifikat sudah sangat lengkap, yang menjadi pertanyaan kesulitannya di mana mengungkap kasus itu, Ujarnya
Melalui melalui laporan polisi: LP/B/65/V/2023/SPKT/Res Mesuji/ Polda Lampung, tertanggal 20 Mei 2023 tentang tindak Pidana diduga Penyerobotan lahan dalam Pasal 385 langsung dinaikkan ke tahap penyidikan, namun hingga kini tidak ada perkembangan," tandasnya
Advertisement
Fenomena ketidakadilan yang dialami Ferissemofil ketika berhadapan dengan pihak lain yang memiliki kekuatan ekonomi serta dugaan adanya Backing Oknum Petinggi Polri adalah fenomena yang banyak terjadi dalam proses penegakan hukum di kepolisian." Ucap Syamsudin Djoesman
Padahal sebelumnya, menurut survei, Kepuasan publik terhadap pelayanan dan penegakan hukum yang dilakukan Polri di akhir 2023 cukup tinggi yakni menembus angka 80 persen.
Oleh karenanya, DPD BPAN-LAI Sumsel meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap pelayanan publik yang terjadi di Polres Mesuji, Polda Lampung
Pasalnya, kepuasaan publik versi survey berbanding terbalik dengan realita ketidak adilan yang dialami korban Ferissemofil Bin H. Tamsil, sebagai masyarakat yang sangat menantikan rasa keadilan dapat terwujud melalui Polri Presisi yang selalu didengungkan institusi Polri." tungkasnya (Tri sutrisno)