Pemprov Banten Bersama BKN Luncurkan Manajemen Talenta ASN
Karena itu, substansi manajemen talenta di lingkungan Pemprov Banten yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 57 Tahun 2025 agar dapat disosialisasikan secara berkesinambungan.
Menurut A Damenta, Manajemen Talenta ASN Instansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatut Sipil Negara, meliputi:
Tahapan akuisisi
Pengembangan
Retensi
Penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi.
“Karena itu, Penerapan Manajemen Talenta menjadi instrumen regenerasi SDM Aparatur berbasis sistem merit di lingkungan Pemprov Banten, termasuk dalam pengembangan karier ASN dapat mewujudkan proses-proses yang sistematis, transparan dan objektif,” jelasnya.
Selain itu, manajemen talenta juga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pengembangan karier ASN, khususnya untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan administrasi, jabatan pengawas dan jabatan fungsional.
Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, sejak sistem meritokrasi berpindah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke BKN RI inilah SK pertama yang ditandatangani dari seluruh Indonesia.
“Ini merupakan Manajemen Talenta pertama kali kita launching di Indonesia,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Zudan mengumpamakan peran BKN RI sama halnya dengan Human Resource Development (HRD) dalam sebuah Perusahaan.
Ketika negara membutuhkan SDM seperti apa dari ASN, desainnya sudah ada di BKN. BKN mempunyai tugas untuk mewujudkan Indonesia emas dari ketersediaan ASN-nya.
“Untuk itu, kami mendorong manajemen talenta ini harus diterapkan di seluruh Indonesia,” jelasnya.(SDA/ARM)


