Pemilik Channel Youtube Muslim Cyber Army Diciduk Polisi
Jumat, 28 Jun 2019 22:44
Pelaku juga memposting ajakan untuk melakukan Rushmoney pada 25 Mei 2019, memposting isu "Bisnis Opini Polri" pada 31 Mei 2019. Sebelumnya pada 23 Juni 2019 pelaku mengunggah konten yang menggiring opini bahwa kejadian kerusuhan 21-22 Mei 2019 adalah "settingan".
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 1 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...BOGOR RAYA | 10 jam lalu
Rotasi Kapolda Kalbar Dpp lsm Maung Ucapkan Terima Kasih Kepada Irjen Pipit Rismanto,...JABAR | 10 jam lalu
Harga Ikan di Pasar Cibaraja Stabil, Dinas Perikanan Sukabumi Pastikan Pasokan Aman BOGOR RAYA | 10 jam lalu
Pembangunan Jembatan Garuda Terus Dikebut

