Pemilik Channel Youtube Muslim Cyber Army Diciduk Polisi
Jumat, 28 Jun 2019 22:44
Pelaku juga memposting ajakan untuk melakukan Rushmoney pada 25 Mei 2019, memposting isu "Bisnis Opini Polri" pada 31 Mei 2019. Sebelumnya pada 23 Juni 2019 pelaku mengunggah konten yang menggiring opini bahwa kejadian kerusuhan 21-22 Mei 2019 adalah "settingan".
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SULSEL | 1 jam lalu
Pinrang Terapkan Sistem Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi, Bupati Irwan Hamid Turun Langsung...BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Enam Tahun Berulang, Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso Menggema — RAJAWALI Batam:...


