Pemerintah Akan Beri Tunjangan Berkelanjutan Bagi Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan
Ditegaskan dalam Perpres ini, pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan diberhentikan apabila Perintis Kemerdekaan, Janda/Duda Perintis Kemerdekaan: a. meninggal dunia; atau b. melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi keluarga Pahlawan Nasional, menurut Perpres ini dihentikan apabila Janda/Duda yang sah serta anak kandung/anak angkat yang sah dari Pahlawan Nasional meninggal dunia.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 September 2018.(Pusdatin/ES)


