Pembangunan Jembatan ruas Karang baru-Telang Jaya terindikasi rawan Mark-up.
Sebagai pihak yang mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan konstruksi Jembatan, yang bertugas menilai
kuantitas serta kualitas, Jembatan dan ketepatan waktu pelaksanaan, jarang turun ke lokasi pekerjaan. Sehingga ada kekhawatiran jembatan penghubung di antara dua desa ini tidak dapat bertahan hingga 50 tahun kedepan.
Saat dihubungi melalui sambungan What's'up, Ketua DPD Aliansi Indonesia wilayah Sumatera Selatan. Syamsudin Djoesman. Minggu (12/11/2023) menuturkan, Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana Mengatur setiap Pekerjaan Bangunan Fisik yang dibiayai Negara Wajib Memasang Papan Nama Proyek, dimana memuat Jenis Kegiatan, Lokasi Proyek, Nomor Kontrak, Waktu Pelaksanaan Proyek dan Nilai Kontrak serta jangka waktu atau lama Pekerjaan,"Jelasnya

Lanjutnya, Pemasangan Papan Nama Proyek merupakan Implementasi Azas Transparansi, sehingga Masyarakat dapat ikut serta dalam Proses Pengawasan.
Berdasarkan modus Operandi dilokasi, bahwa Pembangunan Jembatan tersebut diatas ditengarai di kerjakan tidak sesuai dengan Metode Pelaksanaan dan Spesifikasi Teknis, sesuai Dokumen Kontrak/Analisa harga satuan pekerjaan, yang dibuat sebagai acuan untuk mengerjakan Proyek Pemerintah dalam hal ini jembatan yang ditangani ke Dinas Perkimtan Kabupaten Banyuasin.
Lebih lanjut ia pun mengatakan, terlihat pada bahan Material Mentah dan jenis alat mesin yang digunakan dilapangan seperti tertera di RAB tidak sesuai. Sehingga diduga terdapat unsur pemainan Rekanan Kerja, dan juga PPK lalai dalam Pengawasan dilapangan jarang turun monitoring kegiatan maka ini lah yang terjadi.” Ucapnya
Oleh karenanya, pada waktu dekat pihak akan melaporkan temuan tersebut ke Kejari Banyuasin serta meminta APH tersebut untuk segera di melakukan pemanggilan serta penyelidikan terkait dugaan Korupsi pada pembangunan jembatan pada ruas karang baru-Telang jaya." tungkasnya. ( Tri sutrisno)


