Pembangunan Jembatan ruas Karang baru-Telang Jaya terindikasi rawan Mark-up.
Banyuasin, AliansiNews.id --
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Banyuasin, Prioritaskan pembangunan jembatan yang rusak dengan mengalokasikan dana APBD tahun 2023, Salah satunya pembangunan jembatan ruas Desa Karang baru_ Desa Telang jaya. Dengan Total nilai Anggaran senilai Rp. 1.963.910.170.00, sumber dana APBD 2023 kabupaten Banyuasin, dengan pelaksana kegiatan CV.AYU ATAKI.
Pembangunan Jembatan balok serta rangka dengan bentang panjang 25_50 meter ini, merupakan jembatan dengan Struktur atas berupa rangka, yang biasanya dibuat dari baja. Selain Konstruksi jembatan ini terbuat dari gelagar utama berupa konstruksi rangka batang, dari bentuk profil siku besar, profil I WF, atau C chanal.
Hasil Investigasi Tim Investigasi Aliansi Indonesia wilayah Sumatera Selatan bersama awak media dilapangan, mendapati adanya dugaan pengurangan volume bahan material, berupa ukuran besi begel polos serta besi ulir," Ucap M.Syafik. Minggu (12/11/2023)
Advertisement
ada pengurangan ukuran Volume. Di awal pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Papan nama kegiatan sengaja tidak di pasang oleh pihak kontraktor," jelasnya. Setelah viral di media, serta desakan dari pihak lembaga barulah pihak pelaksana kegiatan memasang papan plang tersebut
Selain itu terdapat beberapa temuan, terkait penggunaan semen yang digunakan merupakan Tipe 1 yang rentan terhadap ketahanan sulfat, seharusnya pihak pelaksana kegiatan menggunakan Semen Portland Tipe V digunakan ketika beton harus memiliki ketahanan terhadap sulfat tingkat tinggi di kontur tanah areal desa Telang rejo dan wilayah Kecamatan Muara Telang, dengan rasio minimum air terhadap bahan semen yang berpungsi untuk mengurangi jumlah panas yang dihasilkan serta mengurangi resiko terjadinya flash setting atau thermal shock
Lebih lanjut terdapat dugaan pengurangan kedalaman Pondasi, berdasarkan standar pembangunan jembatan pada bentang 25_50 meter umumnya dibuat dengan kedalaman tidak lebih dari 5 meter, dengan perbandingan antara dalam dan lebar pondasi tidak lebih dari 1.
Selain itu ketidakhadiran Konsultan Pengawas/Penyedia Jasa yang ditunjuk oleh PPK.