Pelaku penusukan penjual Kebab di Serang Banten dikenal tukang peras pedagang
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto (tengah) saat ungkap kasus penusukan penjual kebab di Aula Satreskrim Polresta Serang Kota, Sabtu (10/9/2023).
Minggu, 10 Sep 2023 21:19
Akibat perbuatannya, FA ditahan dan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 44 menit lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 1 jam lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 5 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...

