Pelaku Pencurian Motor di Kudus yang Terekam CCTV Sempat Kabur ke Madura
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan bertanya terhadap pelaku alasan mencuri sepeda motor
Senin, 18 Sep 2023 22:04
Atas perbuatannya itu, pelaku IS dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun pidana penjara.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan juga langsung menyerahkan sepeda motor curian itu kepada korban.
Nor Arsita, korban pencurian sepeda motor mengaku berterima kasih kepada Polres Kudus khususnya Polsek Kudus Kota yang telah bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang menimpanya. Apalagi sepeda motor miliknya telah kembali.
"Terima kasih kepada Polisi yang telah berupaya mengembalikan sepeda motor saya yang telah dicuri dan menangkap pelakunya," ujarnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 26 menit lalu
Rotasi Kapolda Kalbar Dpp lsm Maung Ucapkan Terima Kasih Kepada Irjen Pipit Rismanto,...JABAR | 29 menit lalu
Harga Ikan di Pasar Cibaraja Stabil, Dinas Perikanan Sukabumi Pastikan Pasokan Aman BOGOR RAYA | 34 menit lalu
Pembangunan Jembatan Garuda Terus Dikebut


