Pegawai yang Menjalani Cuti Besar Masih Dibayarkan Tunjangan Sebesar Rp8.978.000,00
Musi Rawas Aliansinews
Hal ini terungkap Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2022 , Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran Tunjangan Jabatan,
terungkap bahwa terdapat pegawai yang sedang cuti besar namun masih menerima pembayaran Tunjangan Eselon, Tunjangan Fungsional, dan Tunjangan Umum sebesar Rp8.978.000,00.
Hal ini terjadi karena beberapa pegawai yang sedang cuti besar tidak segera menyampaikan tembusan SK ke Bidang Perbendaharaan Daerah BPKAD.
Menurut konfirmasi dengan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Operator Gaji di BPKAD, kondisi tersebut disebabkan oleh ketidaksegeraan SKPD terkait seperti Dinas PUCKTRP, RSUD dr. Sobirin, Balitbangda, Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Sekretariat Daerah dalam menyampaikan tembusan SK ke Bidang Perbendaharaan Daerah BPKAD.
Advertisement
Permasalahan ini menyebabkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp48.497.800,00.
Namun atas temuan tersebut, Bupati Musi Rawas setuju dengan rekomendasi yang diberikan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp31.064.800,00.
BPK merekomendasikan agar Kepala BPKAD dan Kepala BKPSDM melakukan rekonsiliasi secara periodik terkait dasar pemotongan atau perubahan gaji berupa SK Cuti, Tugas Belajar, dan Hukuman Disiplin. Selain itu, Kepala BPKAD diminta untuk menyusun SOP mekanisme pengajuan pemotongan atau perubahan gaji dan tunjangan ASN dari SKPD dan BKPSDM serta memproses kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sesuai dengan peraturan dan menyetorkannya ke Kas Daerah