Pedagang Pasar 16 Ilir Melawan: Tuntutan Hukum hingga Ancaman Kepolisian di Kantor Ombudsman
Palembang, Aliansinews,"
Konflik panas antara pedagang Pasar 16 Ilir Palembang dengan pemerintah kota memuncak hari ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan oleh Tim Advokasi Pedagang Pasar 16 Ilir di Kantor Ombudsman. Mereka menuntut keadilan atas tindakan pemerintah yang dianggap merugikan dan melawan hukum, serta mengancam langkah hukum yang lebih tegas jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Frengky, Kuasa Hukum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi kepada Ombudsman RI terkait apa yang mereka sebut sebagai "perbuatan melawan hukum" oleh pemerintah kota, khususnya Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang. Tindakan ini bermula dari surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan yang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) para pedagang telah dihapus.
“Kami mendesak Ombudsman untuk menggunakan kewenangannya, bahkan jika perlu dengan paksa melalui aparat kepolisian, untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang. Kami ingin mereka diakui telah melakukan tindakan maladministrasi dan diperintahkan untuk mencabut surat yang merugikan kami,” tegas Frengky.
Advertisement
Selain itu, Frengky juga menuntut agar PJ Walikota Palembang menghentikan rencana revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir yang direncanakan oleh PT Bima Citra Realty. Ia menyebut, revitalisasi ini tidak hanya ilegal, tetapi juga akan semakin merugikan para pedagang yang sudah menderita akibat penutupan lantai 4 gedung pasar tersebut.
“Penutupan lantai 4 telah menyebabkan banyak pedagang kehilangan mata pencaharian. Kami tidak akan tinggal diam jika revitalisasi ini terus berjalan,” tambahnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Ifan, perwakilan Ombudsman yang menerima laporan ini, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang diterima. “Kami memiliki mekanisme yang harus diikuti, mulai dari verifikasi formil hingga material. Jika diperlukan, kami akan mengundang perwakilan terkait untuk menentukan apakah laporan ini akan dilanjutkan atau tidak,” jelas Ifan.
Proses ini, menurut Ifan, memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja sebelum hasilnya disampaikan kepada pelapor. Meskipun begitu, Ifan tidak menjanjikan penyelesaian segera, tetapi menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan serius.