PBB-P2 Deli Serdang Naik 6,22 Persen.
Kamis, 20 Feb 2025 06:19
Jatuh tempo PPB-P2 tahun 2025 sampai tanggal 31 Juli 2025, dan bila pembayaran dilaksanakan lewat batas waktu jatuh tempo, maka sanksi admnistrasi berupa denda sebesar I persen setiap bulannya dari besaran pajak terhutang SPPT PPB-P2.
Mengenai aplikasi Reformasi GR PBB, sangat mudah digunakan dan tidak membutuhkan waktu lama untuk satu SPPT. "Hanya dibutuhkan waktu lebih kurang dua menit. Besar harapan kami, dengan adanya aplikasi Reformasi GR PBB ini, pendapatan daerah jauh lebih optimal dan terukur sesuai potensi yang ada," terang Kepala Bapenda di pertemuan yang turut dihadiri para asisten, organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Deli Serdang, dan lainnya tersebut.
(Yogi/Rizky Zulianda)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 12 jam lalu
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih...SUMSEL | 12 jam lalu
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat...


