Pasutri dari Semarang gelapkan 60 mobil bernilai miliaran Rupiah, dibekuk Polres Salatiga
Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menggelapkan 60 mobil, mereka ditangkap personel Polres Salatiga, Rabu 15 Mei 2024.
Rabu, 15 Mei 2024 17:20
Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari menyebut kedua pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Barang dengan ancaman 4 tahun.
“Dari kedua pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit mobil Calya berserta surat kontrak kerja sama antara kedua belah pihak,” kata AKBP Aryuni.
Dia mengimbau agar warga Salatiga tidak tergiur dengan modus investasi dengan nilai keuntungan yang besar dan cepat.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
HUKUM | 5 jam lalu
Didirikan 1979, ini sejarah Yayasan Sekolah Harapan Ibu, tempat ditemukannya ratusan senjata...TIPIKOR | 7 jam lalu
Polisi segera bongkar makam Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsua untuk ungkap penyebab...PERISTIWA | 10 jam lalu
Kisah kejujuran kurir Syarif: Kembalikan uang Rp 92 Juta yang salah transfer DAERAH | 11 jam lalu
Riau 69 Tahun: Kaya Sumber Daya, Miskin Tata Kelola?


