Pasutri dari Semarang gelapkan 60 mobil bernilai miliaran Rupiah, dibekuk Polres Salatiga

Pasutri dari Semarang gelapkan 60 mobil bernilai miliaran Rupiah, dibekuk Polres Salatiga
Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menggelapkan 60 mobil, mereka ditangkap personel Polres Salatiga, Rabu 15 Mei 2024.
HUKUM
Rabu, 15 Mei 2024  17:20

Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari menyebut kedua pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Barang dengan ancaman 4 tahun.

“Dari kedua pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit mobil Calya berserta surat kontrak kerja sama antara kedua belah pihak,” kata AKBP Aryuni.

Dia mengimbau agar warga Salatiga tidak tergiur dengan modus investasi dengan nilai keuntungan yang besar dan cepat.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#penggelapan mobil
#polres salatiga
#jateng
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita