Parah, Kades Trimodadi Kecamatan Abung Selatan diduga tidak pernah ngantor dan tidak harmonis dengan perangkat desa
Ilustrasi.
Jumat, 05 Apr 2024 23:59
"Kepala Desa di larang Melanggar sumpah/janji jabatan, meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan".
Tim media meminta kepada inspektorat Lampung Utara kroscek serta menindak dan memberikan sangsi tegas terhadap MS sesuai peraturan yang ada. Oknum kades seperti ini tidak patut di contoh dan tidak layak menjadi seorang pemimpin desa.
Sampai berita ini di terbitkan oknum kades tidak dapat ditemui maupun via telpon tidak dapat terkonfirmasi
(Tim)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


