Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Lubuk Pakam Resmi Dilantik

Media Aliansi Indonesia - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Lubuk Pakam resmi Melantik Panitia Pengawas Kelurahan Desa ( PKD) Kecamatan Lubuk Pakam Senin (6/2) sekitar pukul 15.30 WIB.
Hal tersebut berdasarkan :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum
2. Surat keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 50/HK.01.01/K1/01/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan panwaslu Kecamatan pada Kecamatan baru hasil pemekaran untuk Pemilu serentak tahun 2024
3. Surat edaran nomor 1 tahun 2023 tentang pencegahan dugaan pelanggaran dan pengawasan tahapan pemutakhiran data penyusunan daftar pemilihan pada pemilihan umum tahun 2023
4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 49/HK.01.01/K1/01/2023 tentang petunjuk teknis teknik pelaksanaan tes wawancara seleksi anggota panitia pengawas pemilihan umum Kelurahan/Desa Pemilu Serentak tahun 2023
5. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 5/HK.01/K1/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum Kelurahan/Desa pada pemilihan umum serentak 2024
Acara yang diadakan di aula Suddenly Coffe Jalan Setia Budi No.99 Kelurahan Lubuk Pakam tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Panwascam Lubuk Pakam Jolanda Theresia Siregar S,H,Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto Sihotang,Danramil 06/LP Kapten Inf Poniman,Camat Lubuk Pakam Drs Syahdin Setia Budi Pane dan Kasi Trantib Lubuk Pakam Arapen S.Sos yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panwascam Lubuk Pakam.



