Oknum wartawan Banyuasin dilaporkan ke Polda Sumsel,,(sebar berita fitnah).
"Selain itu, kami sudah melakukan pengecekan secara online di Website Dewanpers.or.id bahwa media online dengan situs persatuapewartaindonesia.com tidak terverifikasi sebagai media yang dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999," ungkapnya.
Selanjutnya, Penulis atas inisial IL setelah tim kuasa hukum melakukan pengecekan secara online bukan merupakan Anggota/Wartawan yang terverifikasi di Dewan pers.
"Untuk itu kami menyimpulkan bahwa media online dan penulisnya tidak melakukan
pemberitaan sebagaimana diatur dalan UU No 40 Tahun 1999 dan berita yang ditulis pada tanggal 28 Desember 2022 merupakan berita FITNAH," Pungkasnya.
"Kami mohon kepada Bapak Kapolda untuk menyikapi kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku diindonesia," harapnya.
Sementara, Asnaini Khamsin menambahkan
terkait pemberitaan pesta miras di sekretariat PWI banyuasin dirinya sangat merasa dirugikan apalagi masih kata diduga namun gambar yang ada dalam berita tersebut tidak ada yang di blur.
"Tidak hanya saya, pengurus yang ada di gambar tersebut pun jelas dirugikan. Dampaknya kepada image dan kedepannya, sama saja ini mempermalukan, padahal tuduhan tersebut tidak terbukti," katanya.
"Kenapa berita itu disebarkan di tanggal 28 Desember, sedangkan kejadian di cctv itu bulan Agustus, sangat jauh sekali. Namun setelah ini biarkan penyelidikan yang mencari tau motif dan maksudnya," tuturnya.


