Oknum Polisi Diduga Dalang Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Batukliang NTB
Kasus polisi berinisial IMS diduga dalang perkara korupsi kredit fiktif senilai Rp2,38 miliar pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus didalami.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Bratha Hariputra, mengatakan akan berkoordinasi terkait penanganan kepada perangkat hukum di NTB pada pekan depan.
"Rencana pada hari Senin (12 Desember), kami dari penyidik mau koordinasi untuk perkara IMS ini ke Kejati NTB dan ke Polda NTB," kata Bratha, ketika dihubungi, Jumat 9 Desember, disitat dari Antara.
Advertisement
Baca juga: Ismail Bolong Telah Diperiksa, Pengacara Berjanji Beri Keterangan Hari Ini
Bratha Hariputra memastikan bahwa koordinasi dengan Kejati NTB dan Polda NTB tersebut bukan bertujuan untuk gelar perkara penetapan tersangka.
"Belum itu (gelar perkara penetapan tersangka). Hanya koordinasi saja," ujarnya.
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara di Kejari Lombok Tengah yang telah menetapkan penanganan kasus IMS masuk ke tahap penyidikan.
Hal itu pun telah dituangkan pihak kejaksaan dalam tuntutan milik dua terdakwa dari karyawan BPR NTB Cabang Batukliang, yakni Agus Fanahesa dan Johari yang turut terlibat dalam kasus ini.
Dalam tuntutan, jaksa menyatakan bahwa keterlibatan kedua terdakwa pada perkara korupsi kredit fiktif ini terungkap akibat adanya tunggakan pembayaran.
Advertisement
Baca juga: KPK Bakal Telisik Laporan Dugaan Suap Tambang Ilegal Kaltim yang Seret Nama Kabareskrim
Tunggakan tersebut muncul akibat adanya pencatutan nama 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan nilai pinjaman Rp2,38 miliar. Nominal tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014—2017.