Oknum P3N di Desa Tirto sari Diduga Nikahkan Pasangan Tanpa persetujuan tertulis istri.
Banyuasin- AliansiNews,-
P3N (Pembantu Petugas Pencatat Nikah) diwanti-wanti tidak sembarang membantu untuk pasangan untuk pernikahan kedua.
Topan Markula menyatakan, kalau ada petugasnya yang terbukti berbuat "merestui" hal demikian, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan serta merekomendasikan pemecatan.
"Kalau ada yang terjadi P3N di sini, kami tidak akan mentolerir. Kalau terbukti, KUA akan mengajukan ke Kemenag untuk memberhentikan yang bersangkutan," ungkap Ketua DPD Mabesbara Banyuasin.
Lanjutnya, pernikahan harus memenuhi syarat alternatif ataupun syarat komulatif.
Advertisement
"Untuk syarat alternatif, sang isteri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai isteri. Atau mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, isteri yang tidak dapat melahirkan," jelasnya
Kemudian untuk syarat komulatif, harus ada persetujuan tertulis isteri, berpenghasilan cukup untuk membiayai lebih dari satu isteri dan anak-anaknya serta akan berlaku adil terhadap isteri dan anak-anaknya.
Terlebih pernikahan tersebut merupakan hasil perbuatan pencabulan yang di lakukan oleh oknum Pengurus Pondok Pesantren, kepada salah seorang santri nya." jelasnya
Terlebih pernikahan tersebut diduga hanya formalitas untuk menyelamatkan oknum pengurus pondok pesantren sebagai terduga pencabulan dari amuk massa, serta tanpa catatan nikah di KUA Mariana