Oknum Kepala Desa Pedamaran V Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI diduga palsukan surat pengakuan hak (SPH)
Pasal 263 KUHP menyebutkan, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun penjara.” Ucap Syamsudin
Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, Ns untuk menyerahkan kasus ini kepada Polda Sumsel dan kami berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum guna memastikan keadilan bagi Ns.
Syamsudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban Ns serta mereka yang menjadi korban dalam permasalahan pemalsuan dokumen surat pengajuan hak (SPH) akibat tindakan oknum kepala desa tersebut." tandasnya
Hingga berita di terbitkan kepala desa Pedamaran V berisial E. Belum dapat di konfirmasi. (Tri Sutrisno/Duti)

