Oknum Kades Sidomukti Lamongan tersangka pungli sertifikat tanah.
"Dari penyelidikan, kami menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini kepentingan penyelidikan, dalam prosesnya kami memeriksa 17 orang saksi dan juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli," ujarnya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita satu lembar bukti setor bank dengan nominal Rp 210 juta secara akumulatif, satu unit perangkat telepon merek iPhone dan 20 jenis surat dokumen.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Made.
( Yogi ).


