Oknum Kades Bintaran diduga salah gunakan jabatan serta wewenang
Pengaturannya mulai dari dalam Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 4 ayat 1 poin c bahwa pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan."Ujarnya. Senin (2/9/2024)
Berangkat dari dasar hukum tersebut di atas, maka fenomena kekosongan jabatan Sekertaris Desa Bintaran patut diduga sebagai tindakan tidak patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Di karenakan gaji tunjangan Sekertaris desa tersebut seharusnya di silpakan bukan justru sebaliknya di pegang oleh Oknum Kepala desa Bintaran. Sehingga diduga ada upaya sadar dan terencana untuk melakukan tindakan melawan hukum." terangnya
Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini menjadi penting karena Perangkat Desa unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kekosongan jabatan Perangkat Desa yang terlalu lama berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik bagi warga desa dan terganggunya tujuan pembangunan yang direncanakan karena Sumber Daya Pemerintah Desa yang Kurang. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip Good Government.
Apalagi jika terbukti ada pihak atau oknum tertentu yang dengan sengaja membiarkan jabatan Perangkat Desa kosong dalam waktu yang lama hanya demi kepentingan pribadi maupun kelompok, maka hal tersebut jelas merupakan pelanggaran atas aturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya
Oleh karenanya Pihaknya meminta Dinas PMD Kabupaten Banyuasin untuk segera memanggil serta memeriksa oknum kepala desa Bintaran terkait penyalahgunaan jabatan serta wewenang terkait Kekosongan jabatan serta Tunjangan gaji Sekertaris desa yang hingga kini di pegang oleh oknum Kepela desa," tandasnya (Tri Sutrisno)


