Oknum Kades Bintaran diduga salah gunakan jabatan serta wewenang
Banyuasin_AliansiNews.id.
Maraknya kekosongan jabatan perangkat desa dalam waktu berbulan-bulan di desa Bintaran Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin, adalah sebuah fenomena yang yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang patut mendapat perhatian publik.
Karena, perangkat desa dalam hal ini bersama dengan Kepala Desa merupakan Pemerintah Desa yang bertugas menjalankan tugas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Berangkat dari dasar hukum tersebut di atas, maka fenomena kekosongan jabatan Perangkat Desa yang terjadi di Desa Bintaran Kabupaten Banyuasin adalah merupakan tindakan yang patut diduga sebagai tindakan tidak patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan. Sementara yang lebih menarik disini adalah pertanyaan tentang sejauh peran Pemerintah Desa selaku penyelenggara Pemerintahan Desa menyikapi fenomena tersebut? Jangan sampai ada upaya sadar dan terencana untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Sementara itu, Pemerintah pusat, sejak diundangkannya UU tentang Desa tahun 2014 tersebut, telah memberikan sebuah kepercayaan kepada Pemerintah Desa untuk melaksanakan pembangunan di Desanya masing-masing. Triliunan rupiah telah di transfer dari pusat ke desa sebagai wujud nyata kepercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah desa untuk mencapai kemandirian baik dari segi sosial, politik, budaya, dan lebih-lebih ekonomi.
Advertisement
Namun sayangnya, Pemerintah Desa Bintaran nampaknya masih gagap dan gugup dalam menjalankan amanat besar undang-undang. Pemerintah Desa Bintaran masih belum dikelola secara profesional, efektif, dan efisien. Salah satu bukti yang sahih adalah dengan maraknya kekosongan jabatan perangkat yang terjadi dalam waktu berbulan-bulan, setelah sebelumnya Sekertaris desa yang saat ini menjabat sebagai Kepala desa
Saat di hubungi melalui sambungan Whats"up, Kasi PPD Kecamatan Air. Khabib. Membenarkan bahwa telah terjadi kekosongan Sekertaris desa dalam wilayah Pemerintahan desa Bintaran. Setelah sebelumnya yang pihak Kasi PPD menegur Kepala desa untuk segera membuka formulir pendaftaran calon sekertaris desa, tetapi yang bersangkutan hanya mengiyakan," Ucapnya
Lanjutnya, ketika di singgung mengenai Tunjangan Sekertaris desa. Kabib menjelaskan bahwa tunjangan gaji sekertaris desa sampai saat ini di pegang oleh Kepala desa," tandasnya pada awak media.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman mengatakan, dalam regulasinya jelas disebutkan bahwa Pemerintahan Desa diharuskan untuk melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling lambat 2 bulan sejak jabatan Perangkat Desa tersebut kosong atau diberhentikan.