Oknum camat diduga sosialisasikan cabup-cawabup tertentu, jelang Pilkada 27 November mendatang

Oknum camat diduga sosialisasikan cabup-cawabup tertentu, jelang Pilkada 27 November mendatang
Lambang ASN
SUMSEL
Jumat, 03 Mei 2024  08:10

Terkait hasil temuan tersebut, Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan alat bukti serta saksi dan segera melaporkan temuan itu ke pihak Inspektorat, serta menunggu Komitmen PJ Bupati Banyuasin selaku pembina Kepegawaian daerah, untuk menindak tegas oknum AS Apabila hal serupa terulang kembali.

Apalagi aturannya sudah jelas PNS itu memang tidak boleh cawe-cawe dalam urusan tim sukses Pilkada," ujarnya, Kamis (2/5/2024).

Meski secara pribadi hak-hak politik PNS dibenarkan, akan tetapi jangan sampai PNS itu melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis dengan manjadi tim sukses salah satu pasangan calon Kepala Daerah.

"Dan itu jelas merupakan pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan," jelasnya

Lebih lanjut Syamsudin Djoesman juga mengatakan, Pelanggaran terhadap netralitas ASN tak harus dengan menjadi anggota partai politik atau tim kampanye. ASN yang menunjukkan dukungan ke peserta pemilu juga bisa disebut melanggar netralitas.

Adapun jenis jenis pelanggaran pemilu bagi ASN antara lain:

- Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like

- Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu, Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.

- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#muara telang
#banyuasin
#asn
#pilkada
#pilbup
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita