Oalah ... Hanya Gara-Gara Hp Bekas, Seorang Kakek Bunuh Temannya
Jumat, 01 Des 2023 21:46
Dari hasil pengungkapan polisi juga mengamankan barang bukti sebuah paving yang digunakan untuk memukul korban, Hp, dan 2 botol mineral yang digunakan untuk membersihkan darah korban.
"Tersangka kini kita kenakan pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 2 jam lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 3 jam lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 6 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...

