Oalah ... Hanya Gara-Gara Hp Bekas, Seorang Kakek Bunuh Temannya

Oalah ... Hanya Gara-Gara Hp Bekas, Seorang Kakek Bunuh Temannya
 
HUKUM
Jumat, 01 Des 2023  21:46

Dari hasil pengungkapan polisi juga mengamankan barang bukti sebuah paving yang digunakan untuk memukul korban, Hp, dan 2 botol mineral yang digunakan untuk membersihkan darah korban.

"Tersangka kini kita kenakan pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. (*)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#pembunuhan
#malang
#jatim
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita