Nur Samsu Jadi Tersangka Kedelapan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada warga menyimpan narkotika jenis sabu.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi anggota langsung melakukan penangkapan dan di temukan BB narkotika jenis sabu ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans pendek warna Biru Merk Alloes yang dikenakan tersangka di Jalan Jendral Sudirman, Desa Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah kotak rokok filter didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,90 gram dan satu buah pirex kaca yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Dengan adanya perkara itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” tuturnya(Red)


